Penguatan Dan Pengembangan Taman Kota Berbasis Edukasi dalam Mewujudkan Kota Layak Anak Tingkat Utama di Kelurahan Klandasan Ulu Kota Balikpapan

##plugins.themes.academic_pro.article.main##

Yudi Kurniawan
Patria Rahmawati
Rahmat Bangun Giarto
Andi Yasir Amsal
Zulkifli Zulkifli

Abstract

Pemerintah Indonesia saat ini terus mengupayakan perwujudan Kota Layak Anak, sejalan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang mengamanatkan bahwa setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Tumbuh kembang anak merupakan suatu hal yang perlu di perhatikan oleh semua kalangan. Adanya ruang sosial publik yang dapat dimanfaatkan anak-anak dalam proses tumbuh kembang pun, anak-anak pasti membutuhkan ruang berkembang seperti sarana bermain yang layak untuk digunakan sebagai ruang atau media dalam mengembangkan potensi diri.


Permasalahan saat ini adalah masih banyak taman di wilayah kota Balikpapan yang belum memiliki kategori Layak Anak salah satunya adalah di taman Wiluyo Puspoyudo 2, padahal Pemerintah kota Balikpapan memiliki program Layak Anak untuk kota Balikpapan. Tim Bina Desa Poltekba melakukan analisis tentang penanganan permasalahan ini, kemudian tim melakukan peninjauan lapangan di taman Wiluyo Puspoyudo 2. Tujuannya dari kegiatan ini adalah agar anak-anak Balikpapan dapat memanfaatkan ruang terbuka yang dimiliki kota Balikpapan guna menarik anak-anak bermain sambil belajar. Harapannya anak-anak Balikpapan akan lebih senang bermain di luar rumah dibandingkan didalam rumah, sehingga mampu meningkatkan softskill anak-anak dalam bersosialisasi dengan teman bermainnya.

##plugins.themes.academic_pro.article.details##

References

  1. Sari YR. Peran Stakeholder Dalam Mewujudkan Kota Layak Anak di Kota Surakarta. Jurnal Administrasi Publik. 2021;12(2).
  2. Abdiana Ilosa R. ANALISIS PELAKSANAAN PROGRAM KOTA LAYAK ANAK (KLA) DALAM MEMENUHI HAK SIPIL DAN KEBEBASAN ANAK DI KOTA PEKANBARU. Jurnal Mahasiwa Ilmu Administrasi Publik ( JMIAP ). 2020;2(2):9–17.
  3. Hamudy MIA. Upaya Mewujudkan Kota Layak Anak di Surakarta dan Makassar.
  4. Guntur Jatmiko Aji, Yaqub Cikusin, Hirshi Anadza. Implementasi Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak di Kota Malang Dalam Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Anak. Jurnal Respon Publik. 2021;15(1):15.
  5. Rumtianing I. Kota layak anak dalam perspektif perlindungan anak. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. 2014;27(1):7–23.
  6. Julianti E, Elni. Determinants of stunting in children aged 12-59 months. Nurse Media Journal of Nursing. 2020;10(1):36–45.
  7. Utama MD. PERAN PEMERINTAH MEWUJUDKAN KOTA LAYAK ANAK DI KOTA AMBON TAHUN 2019. PERAN PEMERINTAH MEWUJUDKAN KOTA LAYAK ANAK DI KOTA AMBON TAHUN 2019. 2014;69–84.
  8. Putro SNH dan KZ. Bermain dan Permainan Anak Usia Dini.
  9. Roza D, S, Laurensius Arliman S. Peran Pemerintah Daerah Untuk Mewujudkan Kota Layak Anak Di Indonesia. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum. 2018;25(1):198–215