Edukasi Penggunaan Skincare Yang Aman Pada Remaja Untuk Mencegah Penyalahgunaan Produk Kecantikan Di MAN 2 Lamongan
##plugins.themes.academic_pro.article.main##
Abstract
Penggunaan skincare pada remaja semakin meningkat seiring berkembangnya tren kecantikan dan pengaruh media sosial. Namun, kurangnya pengetahuan mengenai keamanan produk dapat menyebabkan penyalahgunaan, seperti penggunaan produk ilegal atau tidak sesuai jenis kulit yang berpotensi menimbulkan iritasi, alergi, hingga kerusakan kulit. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan remaja mengenai penggunaan skincare yang aman di MAN 2 Lamongan. Metode pelaksanaan dilakukan melalui penyuluhan edukatif, pemaparan materi mengenai jenis kulit dan pemilihan produk, serta diskusi interaktif dan evaluasi melalui pre-test dan post-test. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman siswa terkait pentingnya memilih produk yang telah terdaftar di Badan POM, memahami kandungan bahan aktif, serta cara penggunaan yang tepat. Selain itu, terjadi peningkatan kesadaran terhadap risiko penggunaan produk tanpa izin edar yang marak di kalangan remaja. Antusiasme peserta terlihat dari partisipasi aktif selama sesi diskusi. Kesimpulan dari kegiatan ini adalah edukasi yang diberikan efektif dalam meningkatkan pengetahuan dan sikap remaja terhadap penggunaan skincare yang aman, sehingga dapat mencegah penyalahgunaan produk kecantikan. Kegiatan serupa perlu dilakukan secara berkelanjutan untuk mendukung perilaku hidup sehat pada remaja
##plugins.themes.academic_pro.article.details##

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
References
- Purnomo DC, Yanti M, Widyassari AP. Pemilihan produk skincare remaja milenial dengan metode simple additive weighting (saw). 2021;3(01):32–41.
- Nur A, Patandean D, Nasrullah, Swarjana IKD, Salahuddin N, Armidayanti, et al. Edukasi Penggunaan Skincare dan Kosmetik yang Aman. 2025;5(02):182–7.
- Saputri AI, Lubis VH, Sugiyono. Hubungan pengetahuan dan sikap remaja dengan penggunaan kosmetik pencerah wajah yang legal. 2023;VI:154–9.
- Badan pengawas obat dan makanan republik indonesia. 2015;
- Jayanti DCS, Pramita, Denok Risky Ayu Maulani D, Handojo KJ. Tingkat Pengetahuan Generasi Z Tentang Penggunaan Skincare Yang Aman di Rw 08 Kelurahan Patrang Kabupaten Jember. 2022;5(2):21–6.