Sosialisasi Pilkada 2024 Bagi Pemilih Generasi Z Di SMK Multicomp, Kalimulya, Depok

##plugins.themes.academic_pro.article.main##

Rohmiati Sunaryo
Irwan Siregar
Nurlina Bangun
Wiwien Wirasati

Abstract

Tri Dharma Perguruan Tinggi: Pengajaran, Penelitian, dan Pengabdian Kepada Masyarakat menjadi tugas pokok seorang dosen. IISIP Jakarta terus mendorong dosen-dosennya dalam melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi, seperti yang dilaksanakan kali ini adalah membantu negara Republik Indonesia untuk menggerakkan masyarakat khususnya Gen Z agar memberikan suaranya pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 27 November 2024. Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) dilaksanakan Selasa, 19 Nopember 2024 dengan topik: Sosialisasi Pilkada Bagi Pemilih   Generasi Z di SMK Multicomp, Kalimulya, Depok.  Tujuan PKM adalah 1) Memberikan  pengetahuan dan pemahaman  kepada calon pemilih Generasi Z tentang Pilkada 2024 agar menjadi pemilih yang cerdas, 2) Membangun sikap positif calon pemilih agar ikut serta mencoblos. Metode pelaksanaannya berlangsung selama 2 jam (seratus dua puluh menit) dalam satu hari. Peserta sosialisasi berada di satu tempat di ruang kelas dengan peserta berjumlah 50 siswa/i. Perlengkapan acara adalah backdrop, infocus, wireless, ToA, Laptop (dibawa oleh masing-masing dosen) dan alat peraga Pilkada. Hasilnya dapat menambah pengetahuan dan pemahaman bagi siswa/i tentang Pilkada dan mereka menjadi pemilih yang cerdas untuk mencoblos kandidat yang ada, terlihat dari hasil pretes 85,5% dan setelah selesai sosialsasi dilakukan postes terdapat peningkatan signifikan pengetahuan dan pemahaman Generasi Z menjadi 96,8%.

##plugins.themes.academic_pro.article.details##

References

  1. Iswanto D, Bayu D. Meningkatkan Partisipasi Pemilih dalam Pemilu 2024. Jurnal Adhyasta Pemilu. 2023;6(1):1–10.
  2. Ngenget I, Saily N. Penelitian Pilkada Jawa Barat 2018. 2020.
  3. Nimmo D. Komunikasi Politik. Cetakan ke-6. Bandung: Rosada; 2010.
  4. Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pemilihan Umum. Jakarta: Sekretariat Negara; 2005.
  5. Komisi Pemilihan Umum. Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih. Jakarta: KPU RI; 2022.
  6. Komisi Pemilihan Umum. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. Jakarta: KPU RI; 2024.
  7. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Jakarta: Sekretariat Negara; 2004.
  8. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Jakarta: Sekretariat Negara; 2014.
  9. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2015 tentang Penyelenggara Pemilu. Jakarta: Sekretariat Negara; 2015.
  10. Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Barat. [Internet]. Tersedia pada: https://www.kpu-jabarprov.go.id
  11. Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Depok. [Internet]. Tersedia pada: https://depok.kpu.go.id
  12. Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. [Internet]. Tersedia pada: https://www.kpu.go.id